HADITS TENTANG NIKAH
Hadits No. 1020
|
|
|
Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi
Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi. |
|
َوَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا- قَالَ : ( تَزَوَّجَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَيْمُونَةَ
وَهُوَ مُحْرِمٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
|
|
|
|
Hadits No. 1021
|
|
|
Menurut
riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram. |
|
َوَلِمُسْلِمٍ : عَنْ مَيْمُونَةَ نَفْسِهَا (
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ )
|
|
|
|
Hadits No. 1022
|
|
|
Dari Uqbah
Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang
menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi. |
|
َوَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رضي الله عنه
قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّ أَحَقَّ اَلشُّرُوطِ
أَنْ يُوَفَّى بِهِ , مَا اِسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ اَلْفُرُوجَ ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
|
|
|
|
Hadits No. 1023
|
|
|
Salamah Ibnu
Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi
kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun
penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim. |
|
َوَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رضي الله
عنه قَالَ : ( رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطَاسٍ فِي
اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا ) رَوَاهُ
مُسْلِمٌ
|
|
|
|
Hadits No. 1024
|
|
|
Ali
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi. |
|
َوَعَنْ عَلَيٍّ رضي الله عنه قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
|
|
|
|
Hadits No. 1025
|
|
|
Dari Ali Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menikahi
perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai negeri pada waktu perang khaibar.
Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud. |
|
َوَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( نَهى
عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَعَنْ أَكْلِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ يَوْمَ
خَيْبَرَ ) اخرجه السبعة إلا أبا داود
|
|
|
|
Hadits No. 1026
|
|
|
Dari Rabi' Ibnu Saburah,
dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan
dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari
kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah,
hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu
berikan padanya." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad,
dan Ibnu Hibban. |
|
َوَعَنْ رَبِيْعِ ابْنِ سَبُرَةَ عَنْ أَبِيْهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( إِنِّى كُنْتُ
أَذِنْتُ لَكُمْ فِى اْلإِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ
حَرَّمَ ذَالِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْئٌ
فَلْيُحَلِّ سَبِيْلَهَا وَلاَ تَأْخُذُوْا مِمَّا أتَيْتُمُوْاهُنَّ شَيْئًا)
أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَأَبُوْا دَاوُدَ وَالنَّسَائِىُّ وَابْنُ مَاجَهُ
وَأَحْمَدُ وَابْنُ حِبَّانَ
|
|
|
|
Hadits No. 1027
|
|
|
Ibnu Mas'ud
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat muhallil
(laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu
dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang
menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut
dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan
Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. |
|
َوَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ :
( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ
لَهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالنَّسَائِيُّ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ
وَصَحَّحَهُ
|
|
|
|
Hadits No. 1028
|
|
|
Dalam masalah
ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. |
|
َوَفِي اَلْبَابِ : عَنْ عَلِيٍّ أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا
النَّسَائِيَّ
|
|
|
|
Hadits No. 1029
|
|
|
Dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan
wanita yang seperti dia." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi
yang dapat dipercaya. |
|
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ
: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَنْكِحُ اَلزَّانِي
اَلْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ ,
وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
|
|
|
|
Hadits No. 1030
|
|
|
'Aisyah .ra
berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi
seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya.
Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah
tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu
beliau bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan
manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. |
|
َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ,
قَالَتْ : ( طَلَّقَ رَجُلٌ اِمْرَأَتَهُ ثَلَاثًا , فَتَزَوَّجَهَا رَجُلٌ ,
ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا , فَأَرَادَ زَوْجُهَا أَنْ
يَتَزَوَّجَهَا , فَسُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ ,
فَقَالَ : لَا حَتَّى يَذُوقَ اَلْآخَرُ مِنْ عُسَيْلَتِهَا مَا ذَاقَ
اَلْأَوَّلُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
|
KUMPULAN ARTIKEL BERMACAM-MACAM ILMU UMUM MAUPUN AGAMA, TEKHNOLOGI INFORMASI MAUPUN KOMUNIKASI
Rabu, 31 Oktober 2012
HADITS DALIL SABDA NABI TENTANG NIKAH KAWIN PART III
HADITS TENTANG NIKAH - KAWIN II
HADITS TENTANG NIKAH II
|
|
|
Hadits No. 1008
|
|
|
Dari Abu
Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan
wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu
al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal. |
|
َوَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى ,
عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا نِكَاحَ
إِلَّا بِوَلِيٍّ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ
اَلْمَدِينِيِّ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ , وَابْنُ حِبَّانَ , وَأُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ
|
|
|
|
Hadits No. 1009
|
|
|
Imam Ahmad meriwayatkan
hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah
kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi." |
|
َوَرَوَى اْلإِمَامُ أَحْمَدُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ ابْنِ
الْحُصَيْنِ مَرْفُوْعًا ( لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
|
|
|
|
Hadits No. 1010
|
|
|
Dari 'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang
laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk
kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka
penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali."
Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim. |
|
َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا
قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ
نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, فَإِنْ دَخَلَ
بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا, فَإِنِ اشْتَجَرُوا
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ ) أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ
إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ , وَابْنُ حِبَّانَ
وَالْحَاكِمُ
|
|
|
|
Hadits No. 1011
|
|
|
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak
berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta
izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau
bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi. |
|
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ
رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا تُنْكَحُ اَلْأَيِّمُ حَتَّى
تُسْتَأْمَرَ, وَلَا تُنْكَحُ اَلْبِكْرُ حَتَّى تُسْـتَأْذَنَ قَالُوا : يَا
رَسُولَ اَللَّهِ , وَكَيْفَ إِذْنُهَا ? قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ )
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
|
|
|
|
Hadits No. 1012
|
|
|
Dari Ibnu
Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda
lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis
diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Imam Muslim.
Dalam lafaz lain disebutkan, "Tidak ada perintah bagi wali terhadap
janda, dan anak yatim harus diajak berembuk." Riwayat Abu Dawud dan
Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. |
|
َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ( اَلثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ
وَلِيِّهَا , وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ , وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا )
رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي لَفْظٍ : ( لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ اَلثَّيِّبِ
أَمْرٌ, وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ ,
وَالنَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
|
|
|
|
Hadits No. 1013
|
|
|
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak
boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan
perawi-perawi yang dapat dipercaya. |
|
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ
: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ
اَلْمَرْأَةَ, وَلَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ نَفْسَهَا ) رَوَاهُ اِبْنُ
مَاجَهْ , وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ , وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
|
|
|
|
Hadits No. 1014
|
|
|
Nafi' dari
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya
kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan
keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari
jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar" di atas adalah
dari ucapan Nafi'. |
|
َوَعَنْ نَافِعٍ , عَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ :
( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الشِّغَارِ ; وَالشِّغَارُ:
أَنْ يُزَوِّجَ اَلرَّجُلُ اِبْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ اَلْآخَرُ
اِبْنَتَهُ , وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَاتَّفَقَا مِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَلَى أَنَّ تَفْسِيرَ اَلشِّغَارِ مِنْ كَلَامِ
نَافِعٍ
|
|
|
|
Hadits No. 1015
|
|
|
Dari Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang
yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi
hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada
yang menilainya hadits mursal. |
|
َوَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا- ( أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
فَذَكَرَتْ: أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ , فَخَيَّرَهَا
اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ ,
وَابْنُ مَاجَهْ , وَأُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ
|
|
|
|
Hadits No. 1016
|
|
|
Dari Hasan,
dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia
milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut
Tirmidzi. |
|
َوَعَنْ اَلْحَسَنِ , عَنْ سَمُرَةَ , عَنِ
اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ زَوَّجَهَا
وَلِيَّانِ , فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا ) رَوَاهُ أَحْمَدُ ,
وَالْأَرْبَعَةُ , وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
|
|
|
|
Hadits No. 1017
|
|
|
Dari Jabir
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya,
maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. |
|
َوَعَنْ جَابِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ
مَوَالِيهِ أَوْ أَهْلِهِ , فَهُوَ عَاهِرٌ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو
دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ , وَكَذَلِكَ اِبْنُ حِبَّانَ
|
|
|
|
Hadits No. 1018
|
|
|
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara
perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan
ibunya." Muttafaq Alaihi. |
|
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم قَالَ : ( لَا يُجْمَعُ بَيْنَ اَلْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا , وَلَا
بَيْنَ اَلْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
|
|
|
|
Hadits No. 1019
|
|
|
Dari Utsman
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan."
Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh
melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar." |
|
َوَعَنْ عُثْمَانَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ , وَلَا
يُنْكَحُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ : ( وَلَا
يَخْطُبُ ) وَزَادَ اِبْنُ حِبَّانَ : ( وَلَا يُخْطَبُ عَلَيْهِ )
|
HADITS TENTANG NIKAH - KAWIN I
HADITS-HADITS TENTANG
NIKAH
|
|
|
|
|
|
Hadits No. 993
|
|
|
Abdullah Ibnu
Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu
telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan
pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa,
sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi. |
|
َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي
الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ
اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ,
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
|
|
|
|
Hadits No. 994
|
|
|
Dari Anas Ibnu
Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah
memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur,
berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia
tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi. |
|
َوَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه (
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ ,
وَقَالَ : لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ ,
وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
|
|
|
|
Hadits No. 995
|
|
|
Anas Ibnu
Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau
bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan
jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari
kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. |
|
َوَعَنْهُ قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ
نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ : تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي
مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ ) رَوَاهُ
أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
|
|
|
|
Hadits No. 996
|
|
|
Hadits itu
mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits
Ma'qil Ibnu Yasar. |
|
َوَلَهُ شَاهِدٌ : عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ ,
وَالنَّسَائِيِّ , وَابْنِ حِبَّانَ أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ
|
|
|
|
Hadits No. 997
|
|
|
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta,
keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama,
engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima. |
|
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ :
لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ
بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَعَ بَقِيَّةِ
اَلسَّبْعَةِ
|
|
|
|
Hadits No. 998
|
|
|
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila
mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah
memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua
dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut
Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. |
|
َوَعَنْهُ ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه
وسلم كَانَ إِذَا رَفَّأَ إِنْسَانًا إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ : ( بَارَكَ
اَللَّهُ لَكَ , وَبَارَكَ عَلَيْكَ , وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ )
رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَابْنُ
خُزَيْمَةَ , وَابْنُ حِبَّانَ
|
|
|
|
Hadits No. 999
|
|
|
Abdullah Ibnu
Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami
khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah,
kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami
berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat
hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan
Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya)
dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut
Tirmidzi dan Hakim. |
|
َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي
الله عنه قَالَ : ( عَلَّمَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
اَلتَّشَهُّدَ فِي اَلْحَاجَةِ : إِنَّ اَلْحَمْدَ لِلَّهِ , نَحْمَدُهُ ,
وَنَسْتَعِينُهُ , وَنَسْتَغْفِرُهُ , وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنْ شُرُورِ
أَنْفُسِنَا , مَنْ يَهْدِهِ اَللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
وَيَقْرَأُ ثَلَاثَ آيَاتٍ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ ,
وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَالْحَاكِمُ
|
|
|
|
Hadits No. 1000
|
|
|
Dari Jabir
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah
seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian
tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih
menurut Hakim. |
|
َوَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ ,
فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ,
فَلْيَفْعَلْ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
|
|
|
|
Hadits No. 1001
|
|
|
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi
dan Nasa'i dari al-Mughirah.
|
|
َوَلَهُ شَاهِدٌ :
عِنْدَ اَلتِّرْمِذِيِّ , وَالنَّسَائِيِّ ; عَنِ الْمُغِيرَةِ
|
|
|
|
Hadits No. 1002
|
|
|
Begitu pula
riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah. |
|
َوَعِنْدَ اِبْنِ مَاجَهْ , وَابْنِ حِبَّانَ
: مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ
|
|
|
|
Hadits No. 1003
|
|
|
Menurut
riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita:
"Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau
bersabda: "Pergi dan lihatlah dia." |
|
َوَلِمُسْلِمٍ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي
الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجَ
اِمْرَأَةً : أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ? قَالَ : لَا . قَالَ : اِذْهَبْ فَانْظُرْ
إِلَيْهَا )
|
|
|
|
Hadits No. 1004
|
|
|
Dari Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang
dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau
mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. |
|
َوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَخْطُبْ
بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ , حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ ,
أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ
لِلْبُخَارِيِّ
|
|
|
|
Hadits No. 1005
|
|
|
Sahal Ibnu
Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada
baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya dengan
penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan
itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk.
Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda
tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda:
"Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak,
wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu
lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali
dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah
cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi
Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi,
tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah
untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia
tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak
kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri.
Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau
memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya:
"Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal
surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar
kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah
berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau
bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan
ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia
kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal." |
|
َوَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ اَلسَّاعِدِيِّ -
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : ( جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! جِئْتُ أَهَبُ لَكَ
نَفْسِي , فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ
اَلنَّظَرَ فِيهَا , وَصَوَّبَهُ , ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم رَأْسَهُ , فَلَمَّا رَأَتْ اَلْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا
شَيْئًا جَلَسَتْ , فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ. فَقَالَ : يَا رَسُولَ
اَللَّهِ ! إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا. قَالَ :
فَهَلْ عِنْدكَ مِنْ شَيْءٍ ? فَقَالَ : لَا , وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اَللَّهِ.
فَقَالَ : اِذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ , فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا ? فَذَهَبَ
, ثُمَّ رَجَعَ ? فَقَالَ : لَا , وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اَللَّهِ، مَا
وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْظُرْ وَلَوْ
خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ، فَذَهَبَ، ثُمَّ رَجَعَ. فَقَالَ : لَا وَاَللَّهِ , يَا
رَسُولَ اَللَّهِ , وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ , وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي -
قَالَ سَهْلٌ : مَالُهُ رِدَاءٌ - فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ ? إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ
عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ
فَجَلَسَ اَلرَّجُلُ , وَحَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسُهُ قَامَ ; فَرَآهُ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُوَلِّيًا , فَأَمَرَ بِهِ , فَدُعِيَ لَهُ ,
فَلَمَّا جَاءَ. قَالَ : مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ? قَالَ : مَعِي سُورَةُ
كَذَا , وَسُورَةُ كَذَا , عَدَّدَهَا فَقَالَ : تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ
قَلْبِكَ ? قَالَ : نَعَمْ , قَالَ : اِذْهَبْ , فَقَدَ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا
مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ : ( اِنْطَلِقْ , فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا , فَعَلِّمْهَا
مِنَ الْقُرْآنِ ) وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : ( أَمْكَنَّاكَهَا بِمَا
مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ )
|
|
|
|
Hadits No. 1006
|
|
|
Menurut
riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda:
"Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan
sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh
ayat." |
|
َوَلِأَبِي دَاوُدَ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ : ( مَا تَحْفَظُ ? قَالَ : سُورَةَ اَلْبَقَرَةِ , وَاَلَّتِي تَلِيهَا.
قَالَ : قُمْ فَعَلِّمْهَا عِشْرِينَ آيَةً )
|
|
|
|
Hadits No. 1007
|
|
|
Dari Amir Ibnu
Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita
pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim. |
|
َوَعَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ
اَلزُّبَيْرِ , عَنْ أَبِيهِ ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
: ( أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
|
Jumat, 26 Oktober 2012
SIKAP MURID TERHADAP GURU DAN ILMU
1.
MENGHORMATI
GURU
Bagi seorang
murid yang ingin mendapatkan ilmu dan ilmunya berguna suatu saat nanti maka
murid harus menghormati guru serta taat kepadanya.
Menghormati
guru merupakan hal yang paling penting diantara kewajiban lainnya, bahkan dapat
dikatakan antara hormat dan taat
manakah yang di dahulukan, maka menghormati guru harus di utamakan.
Dengan kata
lain menghotmati guru lebih penting dari pada mentaatinya. Suatu contoh, Ali
suka mengambil kapur tapi dia sering berjalan lewat depan gurunya. Sikap Ali
tersebut sudah bertentangan dengan tata krama sebagai seorang murid. Sebab Ali
mengambil kapur dengan tujuan agar bisa keluar kelas sebagai alasan agar tidak
dimarahi guru yang lain ketika ditanya, sepatutnya Ali juga harus lewat
belakang atau lewat tempat yang berjauhan dari guru tersebut.
Contoh lagi,
Adi Suka menghapus papan tulis tapi dia mengotori meja guru dan kursinya dengan
debu kapur. Adi taat tapi tidak menghormat terhadap guru. Sikap adi yang benar
adalah dia harus berhati-hati ketika menghapus jangan sampai debu kapur
berterbangan mencemari udara.
Lalu siapakah
guru itu? guru adalah orang yang memberikan ilmu walaupun hanya satu huruf
saja .
Jadi siapa saja
yang pernah mengajarimu walupun hanya
satau huruf saja maka dia bisa disebut guru. Maka janganlah meremehkan orang
yang pernah mengajarimu, hormatilah selalu walaupun saat ini dia tidak
mengajarmu. dia tetap menjadi gurumu dan
tidak bisa disebut bekas guru atau mantan guru. Walaupun saat ini murid
tersebut sudah menjadi orang yang besar. dia harus tetap tawadlu’ terhadap guru
karena sebab guru itulah murid menjadi orang yang “besar”
Diantara
cara menghormati guru adalah:
a. Tidak memulai berbicara dengannya kecuali dengan izinnya
Jangan membuka
pembicaraan terhadap guru. Sehingga guru tersebut yang mengajaknya berbicara
atau mengizinkannya. Berbicaralah yang sopan dan rendah hati. Tidak boleh
dengan suara keras apalagi berteriak. Jangan terlalu dekat atau terlalu jauh.
Jangan membicarakan sesuatu yang kurang disenangi oleh guru, membuat
tersinggung atau marah.
b. Tidak berjalan di depannya
Seorang
murid harus meminta ijin terlebih dulu untuk lewat didepan guru, menundukkan
badannya untuk menunjukkan sikap tawadlu’ terhadapnya. Atau berhentilah
menunggu hingga ada jalan untuk lewat.
Sebaliknya
jika guru sedang lewat seorang murid harus berdiri untuk memberi penghormatan,
menunjukkan sikap tawadlu’, bersikap
tenang, tidak boleh menyapa, memanggil dan berbicara kecuali ucapan salam.
c. Membersihkan Tempat Duduk Dan Mejanya
Meja guru harus selalu bersih dari segala kotoran atau debu, baik ketika guru sedang hadir ataupun tidak. Posisi tempatnya harus tertata rapi
d. Tidak menempati tempatnya
Seorang murid
harus tahu tempat-tempat yang biasa ditempati guru. Jangan menempati tempat
duduknya, duduk diatas kendaraannya atau memasuki ruangannya, jangan pula
tiba-tiba duduk di sampingnya. berdiri atau lewat didepannya.
e. Tidak banyak bicara bersamanya
Berbicaralah
yang penting saja jangan terlalu lama. Jangan berbicara tentang sesuatu yang
tidak disenangi guru, menyinggung, menghina atau membuat marah
f. Tidak bertanya sesuatu tanpa izinnya
Jangan bertanya
sebelum guru memberi kesempatan atau mempersilahkannya. Bertanya harus dalam
keadaan tenang, jangan menanyakan sesuatu yang menyinggung atau membuat marah
guru. Jangan pula bertanya sesuatu yang bukan ilmu. Atau bertanya dengan tujuan
yang tidak baik.
g. Mentaati perintahnya
Jika diperintah
guru harus segera melaksanakan tanpa harus menunda-nunda atau berpikir untuk
menyusun alasan. Demikian juga ketika dipanggil harus segera memenuhi
panggilannya tidak boleh “menoleh” kanan kiri lebih dahulu, bertanya-tanya atau berpura-pura tidak tahu
h. Menghormati segala sesuatu yang berhubungan dengan guru.
Seperti
keluarganya, anak, istrinya dan barang-barangnya. Seorang murid harus
menghormati anaknya sebagaimana menghormati guru walaupun anaknya masih kecil.
Jangan pula menyentuh, bermain dengan barang-barang miliknya apalagi mengambil
tanpa izinnya.
i. Tidak mengetuk pintu, tetapi harus bersabar hingga keluar
dengan sendirinya
Seorang murid
tidak boleh bertamu pada waktu istirahat atau tidur. Artinya ketika bertamu
murid harus mencari waktu yang tidak mengganggu guru. Dan harus mengucap salam. Jika sampai tiga kali
salam tersebut tidak terjawab, maka dia harus kembali. Dan tidak boleh mengetuk
pintunya sehingga guru tersebut keluar dengan sendirinya.
Alhasil segala sikap murid harus berada dalam ridlo guru dan
selalu tawadlu’ terhadapnya. Guru akan selalu mendoakan agar ilmunya bermanfaat
dan menjadi orang yang berguna. Karena doa guru terhadap muridnya seperti doa
nabi terhadap umatnya, yakni terkabul. Tapi sebaliknya jika murid tidak
mendapat ridlo gurunya, selalu melanggar tata krama maka sulit bagi murid untuk
mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
2.
MENGHORMATI
ILMU
Ilmu adalah mata uang yang berlaku dimana-mana. Ilmu pula
yang menjadi senjata bagi orang yang memilikinya. Tidak boleh meremehkan ilmu
atau menganggap enteng sebuah ilmu. Ilmu harus dicari dan harus di pelajari.
Seorang murid tidak boleh menganggap ilmu yang sudah dipelajri untuk tidak
dipelajari lagi, murid harus mengulang-ulang, mencatat dan menghafal, jika
tidak maka akan lupa dan hilanglah ilmu tersebut.
Untuk menjaga sebuah ilmu semua dapat dirangkum dalam sebuah
buku. Didalamnya, ilmu akan terjaga dan tersimpan. Dapat dibaca ketika
membutuhkan dan menjadi ingat ketika lupa
Diantara cara menghormati ilmu adalah menghargai buku karena
buku adalah sumber ilmu sebagai mana guru, maka seorang murid harus menghargai
buku sebagaimana menghormati guru.
Cara menghormati buku antara lain:
a.
Meletakkan
buku ditempat yang baik
Janganlah
meletakkan buku ditempat yang rendah, yang mudah basah, mudah terjatuh,
termakan kutu atau bercampur dengan barang yang
tidak berharga sehingga mudah hilang. Buku harus diberi tempat khusus
agar mudah untuk mencari dan mempelajarinya.
b.
Tidak
boleh meletakkan sesuatu diatas buku
Jangan
meletakkan benda diatas buku seperti tinta, minuman, makanan atau benda lain,
walau pun tidak benda tersebut tidak
membahayakan, tetapi tujuannya untuk menghormati. Buku yang mengandung ayat
al-quran harus berada paling atas diantara buku-buku yang lain.
c.
Segera
mengambil ketika terjatuh
Buku
yang terjatuh harus diambil dengan segera, walaupun berupa lembaran. Lebih
lebih yang mengandung ayat al-quran. Karena jika tidak segera diambil akan
terinjak-injak sehingga berdosa dan melaknati (mendoakan jelek) orang yang
tidak menghargainya.
d.
Tidak
boleh merobek atau melipat
Jangan
merobek buku, karena akan merusaknya dan akan merubah susunan isi atau halaman
buku. Jangan pula menjadikan bungkus sesuatu.
e.
Tidak
mengarahkan kaki kearah buku
Jika
ada buku didepannya maka kaki tidak boleh direntangkan, kaki juga tidak boleh
diangkat ketempat duduk, baik satu kaki atau kedua-duanya
f.
Membawa
buku dengan baik
Ketika
dibawa buku tidak boleh terlalu kebawah walaupun berada dalam tas, tali tas
tidak boleh terlalu panjang karena menyebabkan posisi buku menjadi terlalu
kebawah, tas tidak boleh terlalu kecil karena keadaan buku menjadi terlipat.
Tidak boleh pula melipatnya agar mudah dibawa atau diduduki ketika berkendara
g.
Tidak
boleh menduduki buku
Menduduki
buku sangatlah berdosa, dan ini adalah perbuatan setan. Setan juga sangat
senang jika buku diduduki, namun sebaliknya buku akan melaknati dan ilmunya
menjadi tidak bermanfaat. Murid harus menjaga agar buku jangan sampai di
duduki.
h.
Tidak
boleh membuangnya.
Waluapun
buku tersebut sudah dipelajarinya bahkan sudah dihafalnya, buku tetap tidak
boleh dibuang, tetapi harus disimpan baik-baik. Karena buku merupakan sumber
ilmu dan manusia adalah sumber lupa. Suatu saat dia akan membutuhkannya.
Tulisan diatas “disarikan” dari kitab Ta’limul
Muta’alim, dan masih dalam bab Menghormati guru dan ilmu. Karena masih ada beberapa bab lagi yang perlu diketahui oleh seorang
murid. Seperti : Bab , Hal-hal Yang Menyebabkan Hafal Dan Lupa. Bab, Waktu
Yang Baik Untuk Belajar, Memilih Teman, Bab Niat Mencari Ilmu
Langganan:
Postingan (Atom)