Keutamaan bulan Rajab
Diriwayatkan
bahwa apabila Rasulullah SAW memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya,
Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan
sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin
Malik).
• "Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka
laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah
untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila
puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10
hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
• Riwayat
al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di
bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka
ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari
dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan
mengabulkan semua permintaannya....."
• "Sesungguhnya di surga
terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu
dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan
Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
•
Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad SAW
bersabda: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan
bulannya umatku."
• Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj,
saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih
sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya
bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini
?”Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang
yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.
Hadis-hadis tersebut diantaranya dha'if (kurang kuat) sebagaimana
ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi.
Ditulis oleh al-Syaukani, dlm Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki
meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa
tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara
khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab,
sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab
adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.